Lantaran kasus tersebut dinilai jalan di tempat, Habib Idrus bersama
rombongan dari FPI (Front Pembela Islam) menyambangi kantor Polres
Bogor, Selasa (19/8) siang. Di sana dia ditemui Kanit (Kepala Unit) dan
dijelaskan duduk persoalannya.
"Setelah Berkomunikasi dengan Kanit tadi diberi penjalasan. Dari
pihak kepolisian bilang berkas-berkasnya sudah lengkap. Tapi Kejari
Bogor malah mengakatakan enggak lengkap karena harus ada saksi ahli.
Yaitu saksi ahli bahasa, pidana, dan wartawan yang meliput," ungkap
Habib Idrus, kepada Bintang Online, Selasa (19/8) malam.
Kejanggalan di balik kasus ini diendusnya karena sejumlah alasan.
Salah satunya, saksi ahli yang diminta Kejari bukan saksi ahli dalam
bidang agama. Padahal masalah ini sangat terkait dengan permasalahan
agama.
"Justru itu. Saksi ahli agama malah enggak diminta. Menurut saya ada kejanggalan, ada permainan di sini," ungkapnya.
Pihak FPI pun telah menunjuk pengacara untuk memastikan permasalahan itu bisa terus jalan sampai ada titik terang.
Kasus ini berawal saat Jonas Rivanno membantah bahwa dirinya telah
jadi mualaf dan menikah secara Islami dengan Asmirandah. FPI pun
melaporkannya ke pihak berwajib dengan tudingan penistaan agama.
Sumber : Bintang Online
0 komentar:
Posting Komentar