Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 27 Agustus 2014

Polisi Sedang Mendalami Kasus Nova Riyanti vs Nazarudin

Pihak kepolisian sedang mempelajari laporan Anggota DPR Fraksi Demokrat, Nova Riyanti Yusuf, yang melaporkan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto, di Mapolda Polda Metro Jaya, Rabu (27/8) siang.
 
"Kami sudah terima laporan dari saudara Nova dan sekarang sedang kita pelajari laporan tersebut. Nanti setelah adanya penunjukan penyidik, maka akan langsung memanggil pelapor untuk menjelaskan maksud dari laporannya dan saksi yang mengetahui kasus tersebut. Sampai saat ini proses masih berjalan sampai saat ini," katanya.

Mova Riyanti, seperti diketahui, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (26/8). Ia melaporkan Nazaruddin terkait pernyataan terpidana kasus suap wisma atlet itu yang menyebut Nova sebagai istri kedua mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.  Laporan Nova tertuang dalam LP No TBL/3011/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimum.

Rikwanto mengatakan akan segera menidaklanjuti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik itu dan langsung memanggil pihak-pihak terkait. "Prosesnya segera. Nanti penyidik yang ditunjuk akan langsung menangani. Terkait hal ini pelapor yang lebih dulu dipanggil. Sekaligus mengumpulkan bukti-bukti. Lalu setelah itu pihak yang terkait seperti Anas dan lain-lain,” jelasnya.

Atas pengaduan tersebut, Nazaruddin diperkirakan akan dijerat pasal 310/311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana dibawah lima tahun penjara.



Sumber : C&R

0 komentar:

Posting Komentar