"Kami
sudah terima laporan dari saudara Nova dan sekarang sedang kita
pelajari laporan tersebut. Nanti setelah adanya penunjukan penyidik,
maka akan langsung memanggil pelapor untuk menjelaskan maksud dari
laporannya dan saksi yang mengetahui kasus tersebut. Sampai saat ini
proses masih berjalan sampai saat ini," katanya.
Mova
Riyanti, seperti diketahui, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (26/8).
Ia melaporkan Nazaruddin terkait pernyataan terpidana kasus suap wisma
atlet itu yang menyebut Nova sebagai istri kedua mantan Ketua Umum
Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Laporan Nova tertuang dalam LP No
TBL/3011/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimum.
Rikwanto
mengatakan akan segera menidaklanjuti terkait kasus dugaan pencemaran
nama baik itu dan langsung memanggil pihak-pihak terkait. "Prosesnya
segera. Nanti penyidik yang ditunjuk akan langsung menangani. Terkait
hal ini pelapor yang lebih dulu dipanggil. Sekaligus mengumpulkan
bukti-bukti. Lalu setelah itu pihak yang terkait seperti Anas dan
lain-lain,” jelasnya.
Atas
pengaduan tersebut, Nazaruddin diperkirakan akan dijerat pasal 310/311
KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana dibawah lima
tahun penjara.
Sumber : C&R
0 komentar:
Posting Komentar